Wildan H. M. Tahir Koordinator Investigasi GNP-TIPIKOR Nusa Tenggara Barat |
Berandantbnews.com, Bima-
Koordinator Investigasi GNP-TIPIKOR Nusa Tenggara Barat, Wildan, H.MT mengatakan bahwa aksi segelintir orang yang mengatasnamakan Masyarakat Petani Madapangga di Cabang Bolo, Kamis Pagi (05/01/2023), dengan tuntutan mencabut izin CV. Lawa Mori diduga didasari oleh kebencian dan kepentingan untuk memasukkan Distributor Pupuk lain di Wilayah Madapangga.
Hal tersebut Wildan utarakan karna tidak ada indikator atau argumentasi yang jelas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Lawa Mori. Dan itu terbukti dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Madapangga yang dihadiri oleh Polsek Madapangga, Danramil Madapangga, Dinas Pertanian Kabupaten Bima, Perwakilan Massa Aksi, dan Distributor, Selasa (03/01/2023).
Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Bima mengatakan bahwa tidak ada temuan data fiktif T.Pubers seperti yang dituduhkan. Perwakilan Dinas Pertanian bahkan menjelaskan bahwa tidak ada penyelewengan dan data ditingkatkan pengecer dan dinas pertanian sudah klop dan tidak ada yang tumpang tindih.
Distributor CV. Lawa Mori juga dalam pertemuan tersebut juga berusaha maksimal menerangkan bahwa data alokasi penyaluran pupuk dari Januari sampai Desember 2022 tidak ada yang berbeda. Semua berjalan sesuai tupoksinya sebagai Distributor yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020
Sehingga, Wildan menilai apa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang melakukan aksi di Cabang Bolo tersebut kelihatan sekali untuk mengintervensi dan hanya ingin menjelekkan CV. Lawa Mori.
"Kalau didasarkan oleh kebencian, tentu klarifikasi dan penjelasan dari CV. Lawa Mori tidak akan pernah diterima oleh orang-orang ini. Kelompok mereka ini kan sengaja menyerang dan menyebarkan kebencian terhadap CV. Lawa Mori", Jelas Wildan saat diwawancarai Media ini, Kamis Sore.
Wildan sangat berkeberatan terkait tuntutan aksi yang ingin mencabut izin CV. Lawa Mori. Hal tersebut baginya memperkuat dugaan bahwa adanya pihak ketiga yang diduga ingin mengambil keuntungan untuk mengambil alih Distributor wilayah Madapangga.
Bahkan saat pertemuan di Aula Kantor Camat tersebut ada salah satu anggota kelompok massa aksi berinisial A yang meneriakkan Distributor dengan ungkapan yang tidak manusiawi
"Mereka ini sudah dipenuhi oleh kebencian, buktinya salah satu mereka meneriakkan Distributor dengan sebutan Babi", cerita Wildan.
Klarifikasi Pengecer UD. Zam-zam dan UD. Doro Tonda
Wildan mengungkapkan bahwa masalah ini dimulai dari adanya ulah oknum-oknum yang salah satunya berinisial S yang meminta data T-Pubers (Data Penerimaan Pupuk) kepada dua pengecer (UD. Zam-zam dan Doro Tonda) di Desa Tonda yang kemudian disalahgunakan dan disebarkan ke pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menyudutkan CV. Lawa Mori.
"Setelah mendapatkan klarifikasi dan penjelasan dari Pengecer. Mereka sebenarnya tidak menyadari bahwa data tersebut ternyata digunakan untuk menyerang CV. Lawa Mori. Mereka pengecer menyesali pernyataan mereka dan data yang mereka serahkan yang kemudian diplintir. Mereka bahkan keberatan dan merasa dikelabui", ungkap Wildan.
Klarifikasi Pengecer UD. Zam-zam dan UD. Doro Tonda Kepada CV. Lawa Mori |
Berkaitan data yang diinput oleh pengecer UD Doro Tonda dan UD Zam-zam, Wildan mengatakan bahwa itu miskomunikasi karena pengecer kurang paham aturan batas tenggang waktu akhir tahun penyaluran pupuk subsidi.
Data T-Puber di dua pengecer tersebut sebelumnya juga sudah di hapus. Padahal tujuan utama untuk melakukan T-Pubers lebih awal adalah untuk membantu kebutuhan pupuk bagi petani di Desa Tonda. Namun akibat ketidakpahaman tersebut, petani di Tonda kehilangan tambahan alokasi pupuk.
Kapasitas
Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Camat dan orasi-orasi saat aksi, kapasitas Wildan H.MT dipertanyakan oleh kelompok massa aksi yang mengatasnamakan diri Petani tersebut. Wildan menegaskan bahwa ia adalah suami dari Distributor CV. Lawa Mori sehingga berhak bersuara dan sekaligus kapasitasnya sebagai Koordinator Investigasi GNP-TIPIKOR Nusa Tenggara Barat yang konsen juga terkait persoalan tersebut.
Wildan balik mempertanyakan apa kapasitas Abdian Rijal Pahlawan dan Yasin Bajang ingin mencabut izin CV. Lawa Mori.
"Argumentasi mereka ini kan tidak jelas. Berdasarkan hawa nafsu dan kebencian. Kami dari CV sudah jelaskan, tapi memang mereka tidak bisa terima karna ada kepentingan dalam aksi mereka", tambahnya.
"Selain data fiktif, argumentasi mereka ini kan kelangkaan. Kelangkaan mana. Memang ada keterlambatan, tapi kami dari Distributor sudah berusaha maksimal untuk mendistribusikan pupuk sesuai jadwal pendistribusian. Kami distributor juga tidak bisa sembarangan mendistribusikan pupuk. Karna ini barang Negara", tegas Wildan.
Wildan menyarankan kepada Abdian Rijal Pahlawan dan Yasin Bajang untuk banyak belajar dan konsultasi serta belajar tentang alur pendistribusian pupuk. Jangan kemudian didasarkan pada analisis sempit dan data yang masih absurd.
"Apalagi seorang Yasin Bajang ini kan ketua kelompok tani. Saya yakin dia paham dinamika dalam penyaluran pupuk. Saya keberatan dengan ulah dia ini. Jangan kedepankan kebencianlah", imbuhnya.
Aksi Menganggu Aktivitas Masyarakat Pengguna Jalan Raya
Wildan dalam pertemuan di Kantor Camat Madapangga tersebut juga meminta kepada kelompok massa aksi yang melakukan aksi di Cabang Bolo untuk segera menempuh jalur hukum saja, jika mereka memiliki data dan tidak puas dengan penjelasan maksimal yang sudah dijelaskan oleh CV. Lawa Mori. Karna aksi pemblokiran jalan tersebut selain merugikan CV. Lawa Mori, juga menganggu aktivitas Masyarakat.
Pertemuan di Kantor Camat Madapangga |
"Gerakan yang mereka lakukan sangat tidak jelas agendanya, jangan-jangan ada orang ketiga dibalik ini semua. Aksinya dilakukan di jalan Lintas Provinsi juga itu sangat menganggu masyarakat. Kalau ada data, bawa langsung ke Polres atau Polda. Jangan ganggu masyarakat, biarkan data yang bicara. Apakah memang tujuannya hanya untuk menciptakan instabilitas supaya CV kami cepat angkat kaki dari Madapangga ?" tanya Wildan.
Pemblokiran jalan di Cabang Bolo seakan dijadikan budaya yang disetiap tahun yang juga sempat mengorbankan masyarakat tak berdosa, padahal tidak disadari hanya untuk keperluan segelintir kelompok. Wildan meminta kepada masyarakat Bolo agar tidak terpancing dan tidak terprovokasi oleh ulah beberapa kelompok yang kerjanya memblokir jalan sebagai senjata menciptakan instabilitas.
Terakhir, Wildan meminta kepada Polda NTB dan Polres Bima agar bertindak tegas kepada kelompok-kelompok tidak jelas yang memblokir jalan sesuai Maklumat Kapolda NTB yang dimana penutupan atau pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja tanpa izin menggunakan batu, pohon, ban bekas maupun benda lain, dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, maupun denda sebagaimana Pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 192 ayat (2) diancam dengan 15 tahun penjara dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar. (Beranda-Faradays)
COMMENTS