Berandantbnews.com, Lombok Utara-
Polres Lombok Utara mengamankan seorang ayah bejat berinisial AT (41 Tahun) warga Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang memaksa anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMP melayani nafsu binatangnya berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, Selasa (4/4/2023) menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari laporan anak gadis ini pada ibu tirinya karena tidak tahan lagi terus menerus melayani nafsu ayahnya.
Diceritakan bahwa tersangka AT mulai mengauli anaknya yang sebut saja Mawar (15 Tahun) sejak Januari 2023.
"Saat itu Mawar menolak keras. Namun AT terus memaksa Mawar dengan mengunci pintu agar tak kabur. Bahkan AT mengancam akan membunuh anaknya itu", jelas Made.
Kemudian pada Maret 2023, setidaknya tiga kali dilakukan perbuatan sama. Puncaknya pada 30 Maret lalu, AT kembali memaksa untuk dilayani. Namun Mawar mulai melawan dan akhirnya memutuskan untuk melaporkan ayah bejatnya itu kepada ibu tirinya.
Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Tanjung berkoordinasi dengan Polres Lombok Utara untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan bukti awal, kepolisian kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
"Saat ini pelaku ditahan di Polres Lombok Utara guna proses pemeriksaan lebih lanjut", ungkap Made.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara IPDA Rosadi Purwohadi menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman alat bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan informasi bahwa pelaku ini punya kelainan seksual atau hiperseksual.
“Pelaku tidak bisa nahan hawa nafsunya. Dia sudah empat kali menikah,” ungkapnya.
Terungkap juga bawa sebelum melaksanakan aksinya pelaku sempat minum-minuman keras. Dengan kondisi mabuk dan hasrat yang memuncak pada akhirnya anaknya pun jadi sasaran.
Terhadap pelaku pihaknya sudah menetapkan sebagai tersangka. Bukti yang menguatkan yaitu pengakuan saksi, tersangka dan juga alat bukti lain seperti hasil visum.
"Tersangka dijerat UU Perlindungan anak Pasal 81 terkait persetubuhan atau Pasal 81 terkait pencabulannya. Juga dijuntokan Pasal 6 UU TPKS tentang pelecehan seksual secara fisik dan Pasal 15 UU TPKS yaitu pelecehan di dalam lingkup keluarga. Hukuman maksimal 15 tahun penjara", tandas Rosadi. (Beranda-Faradays)
COMMENTS