Foto Efrien Saputra, Penerangan Hukum Kejati NTB (Kiri) dan Foto M. Hariadin, Koordinator Bidang Investigasi Gempur (Kanan) |
Berandantbnews.com, Mataram-
Dirut PT Air Minum Giri Menang, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dilaporkan sekitar 30 Maret 2023 lalu di Kejati NTB terkait Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan pada proyek realisasi investasi PT. Air Minum Giri Menang pada instalasi sumber dan instalasi Bangunan Gedung tahun 2019/2020 serta pengenaan retribusi uang kebersihan pada rekening pembayaran.
LSM Gerakan Pemantauan Kinerja Aparatur Negara (Gempur) Provinsi NTB selaku pelapor memastikan akan mengawal ketat proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi NTB
Koordinator Investigasi LSM Gempur, Muhammad Hariadi, saat diwawancarai, Sabtu (8/4/2023) di Mataram, meminta kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera memeriksa Dirut PT Air Minum Giri Menang dari hasil laporan dan temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI wilayah NTB.
Hariadin menganggap Kejati NTB tumpul jika proses laporan dari temuan tersebut berlarut-larut dan tertahan di Kejati.
"Kami berharap, Kajati NTB yang baru ini bisa segera memeriksa pelanggaran dugaan korupsi yang dilakukan Dirut PT Air Minum Giri Menang tersebut," katanya.
Hariadin mengatakan, sungguh miris jika temuan BPK RI tidak ditindaklanjuti oleh Kejati NTB, karena sejumlah pelanggaran tersebut jelas tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2019 dan 2020.
Bahkan, Hariadin mengungkapkan bocoran bahwa Dirut PT Air Minum Giri Menang menggunakan anggaran perusahaan untuk sejumlah kepentingan pribadi dan hal tersebut dituangkan juga dalam LHP BPK RI. Dan hal tersebut akan juga dilaporkan dalam waktu dekat.
"Kami punya data penggunaan dana perusahaan terhadap kegiatan dan agenda pribadi Dirut, Lalu Ahmad Zaini. Ini jadi laporan sendiri untuk membongkar Gurita dugaan korupsi di Perseroda ini", tegasnya.
Menanggapi laporan LSM Gempur tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB melalui Kasi Penerangan Hukum, Efrien Saputera, saat dimintai keterangan beberapa waktu lalu mengatakan, atas laporan pengaduan tersebut, Kejati sedang melakukan penelitian formil dan materil.
"Sabar, laporan baru masuk, tunggu saja hasil penelitiannya, jika lengkap akan ditindaklanjuti, jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi," kata Efrien.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilaporkan oleh LSM Gempur ke Kejati NTB sekitar tanggal 30 Maret 2023. LSM Gempur juga melakukan aksi massa menuntut Kejati segera memeriksa Dirut PT Air Minum Giri Menang.
Dalam aksinya di depan Gedung Kejati NTB pada Senin (3/4/2023) yang lalu, LSM Gempur meminta Kejati untuk membongkar gurita kekuasaan dan penyelewengan anggaran di tubuh PT Air Minum Giri Menang. (Beranda-Faradays)
COMMENTS