Berandantbnews.com, Mataram-
Massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Anti Korupsi NTB (Perank-NTB) melakukan aksi terkait kinerja Penyidik Polres Dompu yang menetapkan tersangka atas nama Ibu Dahlia dan diduga dipaksa oleh oknum penyidik tersebut untuk mengakui telah memeras dan merampas satu unit mobil milik orang lain, di Depan Mapolda Nusa Tenggara Barat, Rabu (24/05/2023).
Selain menuntut Polda NTB untuk mengevaluasi kinerja Oknum Penyidik Pidum Polres Dompu, massa aksi juga mendesak Polda untuk membuka kembali berkas perkara (gelar perkara) serta meminta para ahli hukum pidana terkait dengan perkara tersebut untuk menguji secara materil apakah perkara tersebut murni Pidana atau Perdata.
Koordinator aksi, Rian menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pada tahun 2021 dimana Ibu Dahlia meminjamkan uang kepada Saudari berinisial NA sebesar Rp. 100.000.000 juta dan NA menyepakati akan menyicil setiap hari nya sebesar 2 juta rupiah.
Dalam perjalanannya saudari NA hanya dapat menjalankan kesepakatannya beberapa bulan saja yang kemudian pada bulan februari 2022 saudari NA telah membuat surat pernyataan kesepakatan dan di tanda tangani di atas materai dengan isi surat pernyataan meminta waktu satu minggu dan akan di lunasi hutangnya tersebut, serta menjaminkan 1 unit mobil Pick Up milik saudari NA tersebut untuk meyakinkan ibu Dahlia serta dibuat surat perjanjian.
Setelah itu, ketika ibu Dahlia ingin menagih janji dari NA, saudari NA malahan melaporkan ibu Dahlia terkait dengan dugaan pemerasan dan perampasan mobil. Sebelum itu juga suami dari NA juga melakukan penganiayaan terhadap ibu Dahlia.
"Padahal pada saat saudari NA menyerahkan mobil tersebut kepada ibu Dahlia dia langsung oleh bhabinkamtibmas beserta aparatur desa Dorebara ", papar Rian.
Anehnya kemudian Ibu Dahlia ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Dompu dan telah dilakukan penahanan terhadap ibu Dahlia di Polsek setempat.
Mirisnya, fakta-fakta jual beli dan perjanjian yang menjadi dasar terjadinya persoalan tersebut tidak diperhatikan. Bahkan ibu Dahlia tidak berikan penangguhan penahanan oleh Polres Dompu dari permintaan kuasa hukumnya.
"Kejanggalan dan ketidakadilan inilah yang menjadi dasar, kenapa kami turun aksi hari ini", tegas Rian.
Sebelum melakukan aksi ini, Rian menerangkan bahwa sebelumnya, mereka juga telah melayangkan surat pengaduan yang tertuju pada Dir Propam Polda NTB untuk memeriksa Kasat Reskrim Polres Dompu beserta seluruh penyidik yang menangani kasus tersebut. karena penyidik tersebut diduga memaksa ibu Dahlia untuk memberikan uang sebesar RP.350.000.000 juta kepada saudari NA maka perkara akan dihentikan.
Dir Propam Polda NTB yang diwakilikan oleh Kanit Paminal menjelaskan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim Investigasi yang akan langsung memeriksa dan menyelidiki kasus tersebut.
"Jadi rekan-rekan semua, suratnya baru kami terima. Kami akan panggil Kasat Reskrim dan penyidik Polres Dompu untuk kita periksa secepatnya", ucapnya. (Beranda-Faradays)
COMMENTS